Powered By Blogger

Rabu, 16 September 2009

I. KONFERENSI KASUS
A. Pengertian
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Memang, tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Kendati demikian, pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.
Konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi siswa. Misalkan, konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami siswa X. Keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “mengadili” siswa yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan dari sekolah, akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.


B. Tujuan
Secara umum, tujuan diadakan konferensi kasus yaitu untuk mengusahakan cara yang terbaik bagi pemecahan masalah yang dialami siswa (konseli) dan secara khusus konferensi kasus bertujuan untuk:
1. mendapatkan konsistensi, kalau guru atau konselor ternyata menemukan berbagai data/informasi yang dipandang saling bertentangan atau kurang serasi satu sama lain (cross check data)
2. mendapatkan konsensus dari para peserta konferensi dalam menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pelik yang menyangkut diri siswa (konseli) guna memudahkan pengambilan keputusan
3. mendapatkan pengertian, penerimaan, persetujuan dari komitmen peran dari para peserta konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta upaya pengentasannya.
4. diperolehnya gambaran yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut atau keterangan yang satu dengan yang lain.
5. terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan bersangkutan, sehingga penanganan masalah itu lebih mudah dan tuntas.

C. Prosedur
Konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli), seperti: orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (konseli), wali kelas, dan bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (konseli), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait.
2. Pada saat awal pertemuan konferensi kasus, kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli), serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas–asas dalam bimbingan dan konseling, khususnya asas kerahasiaan.
3. Guru atau konselor menampilkan dan mendekripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli). Dalam mendekripsikan masalah siswa (konseli), seyogyanya terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli), misalkan tentang potensi, sikap, dan perilaku positif yang dimiliki siswa (konseli), sehingga para peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang bersangkutan. Selanjutnya, disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa (konseli) dan data/informasi lainnya tentang siswa (konseli) yang sudah terindentifikasi/terinventarisasi, serta upaya-upaya pengentasan yang telah dilakukan sebelumnya.
4. Setelah pemaparan masalah siswa (konseli), selanjutnya para peserta lain mendiskusikan dan dimintai tanggapan, masukan, dan konstribusi persetujuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengentasan/remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli)
5. Setelah berdiskusi atau mungkin juga berdebat, maka selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendas/keputusan berupa alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor, para peserta, dan siswa (konseli) yang bersangkutan, untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).

D. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan konferensi kasus, antara lain:
1. Diusahakan sedapat mungkin kegiatan konferensi kasus yang hendak dilaksanakan mendapat persetujuan dari kasus atau siswa (konseli) yang bersangkutan
2. Siswa (konseli) yang bersangkutan boleh dihadirkan kalau dipandang perlu, boleh juga tidak, bergantung pada permasalahan dan kondisinya.
3. Diusahakan sedapat mungkin pada saat mendeskripsikan dan mendikusikan masalah siswa (konseli) tidak menyebut nama siswa (konseli) yang bersangkutan, tetapi dengan menggunakan kode yang dipahami bersama.
4. Dalam kondisi apa pun, kepentingan siswa (konseli) harus diletakkan di atas segala kepentingan lainnya.
5. Peserta konferensi kasus menyadari akan tugas dan peran serta batas-batas kewenangan profesionalnya.
6. Keputusan yang diambil dalam konferensi kasus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional, dengan tetap tidak melupakan aspek-aspek emosional, terutama hal-hal yang berkenaan dengan orang tua siswa (konseli) yang bersangkutan
7. Setiap proses dan hasil konferensi kasus dicatat dan diadminsitrasikan secara tertib.



II. KUNJUNGAN RUMAH
A. PENGERTIAN
Kunjungan Rumah (P4) adalah upaya yang dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat berbagai informasi yang dapat digunakan lebih efektif.
B. TUJUAN
1. Umum
Diperolehnya data yang lebih lengkap dan akurat berkenaan dengan masalah klien serta digalangnya komitmen orangtua atau anggota keluarga lainnya dalam rangka penyelesaian masalah.
2. Khusus
Agar terpahaminya permasalahan klien dan upaya pengentasannya. Dari ini dapat mencegahtimbulnya masalah lagi serta dapat berlanjut untuk mewujudkan fungsi pengembangan dan pemeliharaan serta advokasi.




C. KOMPONEN
1. Kasus
Diidentifikasi terlebih dahulu dan dianalisis perlu tidak diadakannya Kunjungan Rumah sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
2. Keluarga
Yang hendaknya diperhatikan:
 Orangtua/ wali
 Anggota keluarga lain
 Orang-orang yang tinggal di lingkungan keluarga
 Kondisi fisik rumah
 Kondisi ekonomi dan hubungan social-emosoional
3. Konselor
Sebagai penyelenggara layanan Kunjungan Rumah.

D. ASAS
Yang pertama adalah asas kesukarelaan dan keterbukaan kepada klien untuk dilakukan Kunjungan Rumah. Lebih lanjut dilaksanakan asas keterpaduan.

E PENDEKATAN DAN TEKNIK
1. Format lapangan dan Politik
KR menjangkau lapangan permasalahan klien yang menjangkau kehidupan keluarga dan terlaksanakan �politik� yaitu menghubungi pihak-pihak terkait dengan keluarga.
2. Materi
Yang perlu diperhatikan saat di hadapan keluarga :
 Tidak melanggar asas kerahasiaan klien
 Semata-mata untuk memperdalam masalah klien
 Tidak merugikan klien
3. Peran klien
Menyetujui Kunjungan Rumah yang akan dilakukan klien dan mempertimbangkan perlu tidaknya ia terlibat saat kunjungan rumah.
4. Kegiatan
Melakukan wawancara dan pengamatan dan memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki keluarga.
5. Undangan terhadap keluarga
Keluarga dapat diundang ke sekolah sesuai dengan permasalahan klien. Pelaksanaan undangan ini memperhatikan: izin dari klien, perlu dipersiapkan materi pembicaraan dan peran klien.

F. OPERASIONALISASI
a. Perencanaan
Menetapkan kasus yang memerlukan KR, meyakinkan klien akan KR, menyiapkan data dan informasi yang akan dikomunikasikan dengan keluarga, menetapkan materi KR dan meyiapkan kelengkapan administrasi.



b. Pelaksanaan
Mengkomunikasikan rencana pelaksanaan KR, melakukan KR berupa:
 Bertemu anggota keluarga (ortu/wali)
 Membahas masalah klien
 Melengkapi data
 Mengembangkan komitmen
 Menyelenggarakan konseling keluarga
 Merekam dan menyimpulkan hasil KR
c. Evaluasi
Mengevaluasi proses pelaksanaan KR, mengevaluasi kelengkapan dan keakurautan data hasil KR serta komitmen ortu/wali, mengevaluasi penggunaan data dalam rangka pengentasan masalah klien.
d. Analisis hasil evaluasi
Analisis terhadap efektifitas penggunaan hasil KR terhadap penanganan kasus.
e. Tindak lanjut
Mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan KR ulang atau lanjutan dan mempertimbangkan tindak lanjut layanan dengan menggunakan hasil KR yang lebih lengkap dan akurat.
f. Pelaporan
Menyusun laporan KR, menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.

III. ALIH TANGAN KASUS
Kegiatan alih tangan meliputi dua jalur, yaitu jalur kepada konselor dan jalur dari konselor. Jalur kepada konselor, dalam arti konselor menerima kiriman klien dari pihak-pihak lain, seperti orang tua, kepala sekolah, guru, pihak ahli lain ( misalnya : dokter, psikiater, psikolog, kepala suatu kantor atau perusahaan ). Sedangkan jalur dari konselor, dalam arti konselor mengirimkan klien yang belum tuntas ditangani kepada ahli-ahli lain, seperi konselor yang lebih senior, konselor yang membidangi spesialisasi tertentu, ahli-ahli lain ( misalnya : guru bidang studi, psikologi, psikiate, dokter ). Konselor menerima klien dari pihakl lain dengan harapan klien itu dapat ditangani sesuai dengan permasalahan klien yang belum atau tidak tuntas ditangani pihak lain itu; atau permasalahan klien itu tidak sesuai dengan bidang keahlian pihak yang mengirimkan klien itu. Disisi lain, konselor mengalihtangankan klien pada pihak lain apa bila masalah yang dihadapi klien memang di luar kewenangan konselor untuk menanganinya, atau setelah konselor berusaha sekuat tenaga memberikan bantuan, namun permasalahan klien belum berhasil ditangani secara tuntas.

Pada sisi yang pertama, yaitu konselor menerima klien dari pihak lain, berkenaan dengan prosedur alih tangan hampir tidak ada persoalan yang memerlukan perhatian khusus, kecuali masalah kesukarelaan. Klien yang dikirimkan kepada orang itu hendaknya dengan sukarela datang kepada konselor. Diatas kesukaralaan itu konselor akan bekerja sama klien itu menangani permasalahannya. Pada sisi yang kedua yaitu konselor mengalih tangankan klien, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya tentang kepada siapa klien akan dialihtangankan, kesediaan klien, dan materi atau informasi tentang klien yang hendaknya disampaikan kepada pihak lain tempat alih tangan. Dalam kaitan itu, Cormer & Bernard ( 1982 ) mengamukakan beberapa praktek yang hendaknya tidak dilakukan konselor dalam kegiatan alih tangan, yaitu :
1. klien tidak diberi alternatif pilihan kep[ada ahli mana ia akan dialih tangankan,
2. konselor mangalihtangankan klien kepada pihak yang keahliannya diragukan, atau kepada ahli yang reputasinya kurang dikenal ,
3. konselor membicarakan permasalahan klien kepada calon ahli tempat alih tangan tanpa persetujuan klien,
4. konselor menebutkan nama klien kepada calon ahli tempat alih tangan

butir-butir tersebut diatas mengisnyaratkan apa-apa yang hendaknya tidak dilakukan dan apa-apa yang hendaknya dilakukan oleh konselor dalam pengalihtanganan klien.
Pelayanan bimbingan dan konseling meliputi layanan dan kegiatan penunjang yang semua itu hendaknya dilakukan konselor, khususnya konselor yang bekerja pada lembaga tertentu misalnya sekolah dan sejumlah lembaga yang lain yang menjadi tanggung jawab penuh konselor sebagai sasaran layanan. Layanan orientasi mengacu diperkenalkannya individu atau klien kepada lingkungan yang baru dimasukinya. Dengan program orientasi itu proses penyesuaian diri individu kepada lingkungan biasanya akan lebih cepat sehingga ia dapat menjalani perkembangan dan kehidupan di lingkungan yang baru itu secara optimal.

1 komentar: